Selasa, 08 November 2011

Delapan Pengertian Cinta Menurut Al-Qur’an

Menurut hadis Nabi, orang yang sedang jatuh cinta
cenderung selalu mengingat dan menyebut orang yang dicintainya (man ahabba syai’an katsura dzikruhu), kata Nabi, orang juga bisa diperbudak oleh cintanya (man ahabba syai’an fa huwa `abduhu). Kata Nabi juga, ciri dari cinta sejati ada tiga :
(1) lebih suka berbicara dengan yang dicintai dibanding dengan yang
lain,
(2) lebih suka berkumpul dengan yang dicintai dibanding dengan yang lain, dan
(3) lebih suka mengikuti kemauan yang dicintai dibanding kemauan
orang lain/diri sendiri. Bagi orang yang telah jatuh cinta kepada Alloh SWT, maka ia lebih suka berbicara dengan Alloh Swt, dengan membaca firman Nya, lebih suka bercengkerama dengan Alloh SWT dalam I`tikaf, dan lebih suka mengikuti perintah Alloh SWT daripada perintah yang lain. Dalam Qur’an cinta memiliki 8 pengertian berikut ini penjelasannya:
1. Cinta mawaddah adalah jenis cinta mengebu-gebu, membara dan “nggemesi”. Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah, maunya selalu berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. Ia ingin memonopoli cintanya, dan hampir tak bisa berfikir lain.
2. Cinta rahmah adalah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut, siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis rahmah ini lebih
memperhatikan orang yang dicintainya disbanding terhadap diri sendiri. Baginya yang penting adalah kebahagiaan sang kekasih meski untuk itu ia harus menderita. Ia sangat memaklumi kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya. Termasuk dalam cinta rahmah adalah cinta antar orang yang bertalian darah, terutama cinta orang tua terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari itu maka dalam al Qur’an , kerabat disebut al arham, dzawi al arham, yakni
orang-orang yang memiliki hubungan kasih sayang secara fitri, yang berasal dari garba kasih sayang ibu, disebut rahim (dari kata rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh suasana psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim.
Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki hubungan darah dianjurkan untuk selalu ber silaturrahim, atau silaturrahmi artinya menyambung tali kasih sayang. Suami isteri yang diikat oleh cinta mawaddah dan rahmah sekaligus biasanya saling setia lahir batin-dunia akhirat.
3. Cinta mail, adalah jenis cinta yang untuk sementara sangat membara, sehingga menyedot seluruh perhatian hingga hal-hal lain cenderung kurang diperhatikan.
Cinta jenis mail ini dalam al Qur’an disebut dalam konteks orang poligami dimana ketika sedang jatuh cinta kepada yang muda (an tamilu kulla al mail), cenderung mengabaikan kepada yang lama.
4. Cinta syaghaf. Adalah cinta yang sangat mendalam, alami, orisinil dan memabukkan. Orang yang terserang cinta jenis syaghaf (qad syaghafaha hubba) bias seperti orang gila, lupa diri dan hampir-hampir tak menyadari apa yang dilakukan. Al Qur’an menggunakan term syaghaf ketika mengkisahkan bagaimana cintanya Zulaikha, istri pembesar Mesir kepada bujangnya, Yusuf.
5. Cinta ra’fah, yaitu rasa kasih yang dalam hingga mengalahkan norma-norma kebenaran, misalnya kasihan kepada anak sehingga tidak tega membangunkannya untuk salat, membelanya meskipun salah. Al Qur’an menyebut term ini ketika mengingatkan agar janganlah cinta ra`fah menyebabkan orang tidak menegakkan hukum Allah, dalam hal ini kasus hukuman bagi pezina (Q/24:2).
6. Cinta shobwah, yaitu cinta buta, cinta yang mendorong perilaku penyimpang tanpa sanggup mengelak. Al Qur’an menyebut term ni ketika mengkisahkan
bagaimana Nabi Yusuf berdoa agar dipisahkan dengan Zulaiha yang setiap hari menggodanya (mohon dimasukkan penjara saja), sebab jika tidak, lama kelamaan Yusuf tergelincir juga dalam perbuatan bodoh, wa illa tashrif `anni kaidahunna ashbu ilaihinna wa akun min al jahilin (Q/12:33)
7. Cinta syauq (rindu). Term ini bukan dari al Qur’an tetapi dari hadis yang menafsirkan al Qur’an. Dalam surat al `Ankabut ayat 5 dikatakan bahwa barangsiapa rindu berjumpa Allah pasti waktunya akan tiba. Kalimat kerinduan ini kemudian diungkapkan dalam doa ma’tsur dari hadis riwayat Ahmad; wa as’aluka ladzzata an nadzori ila wajhika wa as syauqa ila liqa’ika, aku mohon dapat merasakan nikmatnya memandang wajah Mu dan nikmatnya kerinduan untuk berjumpa dengan Mu. Menurut Ibn al Qayyim al Jauzi dalam kitab Raudlat al Muhibbin wa Nuzhat al Musytaqin, Syauq (rindu) adalah pengembaraan hati kepada sang kekasih (safar al qalb ila al mahbub), dan kobaran cinta yang apinya berada di dalam hati sang pecinta, hurqat al mahabbah wa iltihab naruha fi qalb al muhibbi.
8. Cinta kulfah. yakni perasaan cinta yang disertai kesadaran mendidik kepada hal-hal yang positip meski sulit, seperti orang tua yang menyuruh anaknya menyapu, membersihkan kamar sendiri, meski ada pembantu. Jenis cinta ini disebut al Qur’an ketika menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, la yukallifullah nafsan illa wus`aha (Q/2:286).

Jumat, 04 November 2011

7 Sifat Semut yang Perlu Diteladani

 
 
1. Peduli
Peduli dan peka terhadap segala hal yang terjadi dalam lingkungannya serta selalu memelihara rasa cinta kasih kepada sesama.

2. Positif Dan Antusias
Selalu antusias dalam berpikir dan bertindak demi mencapai tujuan berusaha. Namun segala pemikiran dan tindakan tersebut bersifat positif demi menjaga kelangsungan usaha.

3. Inisiatif
Memiliki inisiatif dalam menjalankan usaha berdasarkan motivasi yang kuat untuk maju dan mencapai tujuan tanpa menunggu komando, dan tanpa menyimpang dari kebijakan perusahaan atau negara.

4. Rendah Hati
Berusaha selalu optimis dalam setiap langkah, namun tidak sombong dan selalu menghargai serta menghormati orang lain.

5. Kreatif Dan Inofatif
Selalu kreatif dalam berusaha dengan melakukan berbagai inovasi agar dapat memenangkan persaingan dan menjadi Leader dalam lingkungannya.

6. Disiplin Dan Bertanggung jawab
Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan hidup kegiatan usaha. Untuk itu, diperlukan disiplin yang tinggi dalam menjalankan semua peraturan/ketentuan demi mencapai tujuan.

7. Kerjasama
Mampu menjalin kerjasama untuk menggalang kemitraan dengan semua kalangan dalam menjalankan tugas agar sukses mencapai tujuan.

Kamis, 03 November 2011

Fakta Tentang Pramugari yang Anda Tidak Ketahui



Ketika bepergian dengan pesawat -entah itu low-cost, penerbangan domestik,internasional apa pun namanya- kamu akan bertemu perempuan berseragam dan menyambutmu dengan senyum..

Kamu tidak pernah tahu :

  • Mereka dilatih masuk hutan & brenang d laut untuk menolongmu dalam kondisi terburuk,

Kamu tidak pernah tahu :
  • Mereka membagikan makanan untuk kamu,setelah itu baru dia makan untuk dirinya..

Kamu tidak pernah tahu :
  • Untuk cabin crew yg muslim.. Mrka lebih sering tayamum dr pda wudhu.. mrka shlat dngn duduk. D jump seatnya seolah baru sakit.. Mrka shlat tak tentu wktu krna mrka berpindah2 sngat cepat.. Mereka shlat tak tentu arah ka'bah.. Inilah keterbatasanku dlam pncarian nafkahku.. Bahkan antara aku & Sang Penciptaku..

Kamu tidak pernah tahu:
  • Saat pesawat panas karna AC error mereka jga kepanasan bkn hanya kamu.. Jadi berhentilah menggerutu pada mereka

kamu tidak pernah tahu :
  • Mereka hari ini sudah menjalani 6x flight yang delay dngn pnumpang yg menggerutu dan tetap harus tersenyum.. Senyumnyalah senjatanya

Kamu tidak pernah tahu :
  • Macam" pnumpang yg naik d pesawat.. Dari pejabat smp tukang sol sepatu.. Dari yg diam,berisik smp yg jail sekalipun dy harus menegur dng senyum & sopan..

Kamu tidak pernah tahu :
  • Berapa kali mereka d goda penumpang dlam sehari.. Dr anak muda bau kencur smp orang tua bau tanah.. & mereka harus tetap berlaku ramah,menghindar dng halus walou hasrat hati ingin melempar sepatu ke mukanya..

Kamu juga tidak tahu :
  • Mereka bisa mengatasi pnyakit jantung,asma,dll membantu persalinan.. mengoperasikan emergency equipment.. Mengatasi teroris.. Menjinakkan bom dll karna d pesawat cma mereka yg bisa kalian andalkan maka pelatihan extra di berikan pada mereka..

Kamu juga tidak tahu :
  • Mereka berdoa supaya semua lancar selama penerbangan,meraka jga bisa pulang dngn selamatKadang kamu melihat mereka tersenyum sejak take-off sampai landing,
Dan kamu tidak tahu,
  • Jauh di dalam hatinya, mereka menangis rindu keluarga & Memikirkan ayah bundanya yg smakin menua.Kadang kamu melihat mereka dengan barang bermerek, Padahal mereka berbelanja karena berusaha melupakan segala rasa kangen utk pulang ke rumah krna terhalang tugas..Kadang kamu lihat mereka berjalan tergesa-gesa di pintu terminal.
Yang kamu tidak tahu :
  • Mereka pengen harinya cepat berlalu, segera besok, dan hari selanjutnya, menjadikan sehari lebih dekat dengan cuti tahunan mereka.. Ini melelahkan & menjemukan jauh dr keluarga...Kadang kamu lihat mereka duduk di jump seat, ketika selesai service, mereka tidak juga memejamkan matanya..
Kamu tidak tahu :
  • Mereka sangat mengantuk, sampai mereka bisa tidur tanpa harus memejamkan mata.. Mereka menjalani flight pagi buta bhkan ayam pun belum berkokok.. Atopun flight tengah malam barengan ma kuntilanak cari makan. Kadang kamu protes karena tidak ada pilihan untuk makan siangmu,
Kamu tidak pernah tahu :
  • Mereka pun pengen memenuhi keinginanmu, tapi mereka tidak mampu berbuat apa-apa. Karna tak smua ada di sini.. Ini pesawat bukan hotel berbintang.. Mereka front liner yg kena omelan kalian..Kadang kamu minta mereka membawakan tentenganmu ke bagasi di atas tempat duduk. Kamu tidak tahu, Mereka tidak diijinkan melakukannya.. di samping itu mereka cewek.. Gimana kalau semua penumpang meminta hal yang sama?
Maaf.. Mereka pramugari bukan kuli..

Dan kamu tidak pernah tahu :

  • Mereka sangat berharap ada di posisi sepertimu: Bepergian dengan keluarga, Duduk di samping orang yang disayang, duduk bersebelahan dng kekasih utk berangkat liburan, naik pesawat untuk pulang mudik lebaran, natal dan sebagainya, karna mereka tak seberuntung kamu.

Ketika mereka melihat ke luar pesawat,
Mereka ingin apa yang terjadi di luar sana.. Karna 70% waktunya di habiskan dalam burung besi itu..


Bukan hanya paras cantik ,smart & body bagus,salary tinggi.. Breakfast di medan,lunch di singapur, numpang pipis di denpasar. Dinner di makasar dan tidur di sydney..
Ini tentang hati.. Ini tentang social time yg terenggut.. Ini tentang profesionalitas..
Tersenyum atas nama profesionalitas..
Mau tulus atau palsu bkn menu pokoknya..


kisah dua anak jalanan membuat kita belajar tentang arti dari sebuah kejujuran


Kejujuran sebuah kata yang sangat sederhana tapi sekarang menjadi barang langka dan sangat mahal harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, tetapi pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang berbenturan dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah tetap memegangnya, atau kita biarkan tergilas oleh keadaan. Sebuah kisah kejujuran yang sangat menyentuh hati, dua orang anak kecil menjajakan tisu di pinggir jalan. Membuat kita mesti belajar banyak tentang arti sebuah kejujuran.

 
Siang ini, tanpa sengaja, saya bertemu dua manusia super. Mereka makhluk-makhluk kecil, kurus, kumal berbasuh keringat. Tepatnya di atas jembatan penyeberangan Setia Budi, dua sosok kecil berumur kira-kira delapan tahun menjajakan tissue dengan wadah kantong plastik hitam. Saat menyeberang untuk makan siang mereka menawari saya tissue di ujung jembatan, dengan keangkuhan khas penduduk Jakarta saya hanya mengangkat tangan lebar-lebar tanpa tersenyum yang dibalas dengan sopannya oleh mereka dengan ucapan, “Terima kasih Oom!” Saya masih tak menyadari kemuliaan mereka dan cuma mulai membuka sedikit senyum seraya mengangguk ke arah mereka.

Kaki-kaki kecil mereka menjelajah lajur lain di atas jembatan, menyapa seorang laki laki lain dengan tetap berpolah seorang anak kecil yang penuh keceriaan, laki-laki itu pun menolak dengan gaya yang sama dengan saya, lagi-lagi sayup-sayup saya mendengar ucapan terima kasih dari mulut kecil mereka. Kantong hitam tempat stok tissue dagangan mereka tetap teronggok di sudut jembatan tertabrak derai angin Jakarta. Saya melewatinya dengan lirikan kearah dalam kantong itu, dua pertiga terisi tissue putih berbalut plastik transparan.

Setengah jam kemudian saya melewati tempat yang sama dan mendapati mereka tengah mendapatkan pembeli seorang wanita, senyum di wajah mereka terlihat berkembang seolah memecah mendung yang sedang menggayuti langit Jakarta.

“Terima kasih ya mbak … semuanya dua ribu lima ratus rupiah!” tukas mereka, tak lama si wanita merogoh tasnya dan mengeluarkan uang sejumlah sepuluh ribu rupiah.

“Maaf, nggak ada kembaliannya … ada uang pas nggak mbak?” mereka menyodorkan kembali uang tersebut. Si wanita menggeleng, lalu dengan sigapnya anak yang bertubuh lebih kecil menghampiri saya yang tengah mengamati mereka bertiga pada jarak empat meter.

“Oom boleh tukar uang nggak, receh sepuluh ribuan?” suaranya mengingatkan kepada anak lelaki saya yang seusia mereka. Sedikit terhenyak saya merogoh saku celana dan hanya menemukan uang sisa kembalian food court sebesar empat ribu rupiah. “Nggak punya!”, tukas saya. Lalu tak lama si wanita berkata “Ambil saja kembaliannya, dik!” sambil berbalik badan dan meneruskan langkahnya ke arah ujung sebelah timur.

Anak ini terkesiap, ia menyambar uang empat ribuan saya dan menukarnya dengan uang sepuluh ribuan tersebut dan meletakkannya kegenggaman saya yang masih tetap berhenti, lalu ia mengejar wanita tersebut untuk memberikan uang empat ribu rupiah tadi. Si wanita kaget, setengah berteriak ia bilang “Sudah buat kamu saja, nggak apa..apa ambil saja!”, namun mereka berkeras mengembalikan uang tersebut. “Maaf mbak, cuma ada empat ribu, nanti kalau lewat sini lagi saya kembalikan !”

Akhirnya uang itu diterima si wanita karena si kecil pergi meninggalkannya. Tinggallah episode saya dan mereka. Uang sepuluh ribu digenggaman saya tentu bukan sepenuhnya milik saya. Mereka menghampiri saya dan berujar “Om, bisa tunggu ya, saya ke bawah dulu untuk tukar uang ke tukang ojek!”

“Eeh … nggak usah … nggak usah … biar aja … nih!” saya kasih uang itu ke si kecil, ia menerimanya, tapi terus berlari ke bawah jembatan menuruni tangga yang cukup curam menuju ke kumpulan tukang ojek. Saya hendak meneruskan langkah tapi dihentikan oleh anak yang satunya, “Nanti dulu Om, biar ditukar dulu … sebentar.”

“Nggak apa apa, itu buat kalian” lanjut saya. “Jangan … jangan oom, itu uang oom sama mbak yang tadi juga” anak itu bersikeras. “Sudah … saya ikhlas, mbak tadi juga pasti ikhlas !”, saya berusaha membargain, namun ia menghalangi saya sejenak dan berlari ke ujung jembatan berteriak memanggil temannya untuk segera cepat.

Secepat kilat juga ia meraih kantong plastik hitamnya dan berlari ke arah saya. “Ini deh om, kalau kelamaan, maaf ..”. Ia memberi saya delapan pack tissue. “Buat apa?”, saya terbengong “Habis teman saya lama sih oom, maaf, tukar pakai tissue aja dulu”. Walau dikembalikan ia tetap menolak.

Saya tatap wajahnya, perasaan bersalah muncul pada rona mukanya. Saya kalah set, ia tetap kukuh menutup rapat tas plastik hitam tissuenya. Beberapa saat saya mematung di sana, sampai si kecil telah kembali dengan genggaman uang receh sepuluh ribu, dan mengambil tissue dari tangan saya serta memberikan uang empat ribu rupiah. “Terima kasih Om!”..mereka kembali ke ujung jembatan sambil sayup sayup terdengar percakapan, “Duit mbak tadi gimana ..?” suara kecil yang lain menyahut, “Lu hafal kan orangnya, kali aja ketemu lagi ntar kita kasihin …….”.

Percakapan itu sayup sayup menghilang, saya terhenyak dan kembali ke kantor dengan seribu perasaan. Tuhan, hari ini saya belajar dari dua manusia super, kekuatan kepribadian mereka menaklukan Jakarta membuat saya trenyuh, mereka berbalut baju lusuh tapi hati dan kemuliaannya sehalus sutra, mereka tahu hak mereka dan hak orang lain, mereka berusaha tak meminta minta dengan berdagang tissue.

Dua anak kecil yang bahkan belum balig, memiliki kemuliaan di umur mereka yang begitu belia. Kejujuran adalah mata uang yang berlaku dimana-mana. Apa yang bukan milik kita, pantang untuk kita ambil.

20 Fakta Unik Antara Cowok dan Cewek

1. Rata-rata perempuan tidur lebih lama 1 jam saat malam dari pada laki-laki.

2. Bayi perempuan cenderung lebih cepat berjalan dan berbicara, bayi laki-laki 2 bulan lebih lambat.

3. Lebih banyak kehamilan dan kelahiran dengan komplikasi (gangguan) saat mengandung bayi laki-laki ketimbang bayi perempuan.

4. Rata-rata berat otak laki-laki lebih berat 1,4 kg daripada berat otak perempuan.

5. Pergantian kelamin lebih banyak dilakukan oleh laki-laki.

6. Perempuan kurang mampu menahan dingin disebabkan permukaan kulit yang lebih besar, sehingga lebih suka pada suhu ruang yang lebih hangat.

7. Laki-laki lebih suka bicara langsung sesuai tujuannya, sementara pembicaraan perempuan terputus-putus dengan keraguan dan perasaan. Disebabkan serabut penghubung antara belahan otak kanan ( intuisi ) dan kiri ( logika ) lebih sedikit pada perempuan. Sehingga ekspresi perasaan lebih mudah terjadi pada perempuan.

8. Perempuan lebih baik indra penciumannya disebabkan tingginya hormon estrogen yang diketahui sebagai aktivator reseptor penciuman.

9. Perempuan mempunyai 75 % lebih banyak kelenjar keringat/peluh ( yang menghasilkan bau badan ) daripada laki-laki.

10. Kemampuan indra laki-laki untuk mengecap rasa masam, manis dan masin lebih rendah pada perempuan.

11. Lebih dari dua kali pada perempuan cenderung homoseksual (menyukai sesama jenis) pada usia 45 tahun daripada laki-laki.

12. Pada saat usia tua perempuan mengalami kerontokan rambut, pada usia yang sama sebagian besar laki-laki mengalami kebotakan. Kebotakan disebabkan produksi berlebihan dari hormon androgen (hormon laki- laki ).

13. Berpapasan dengan perempuan pada jalanan ramai, laki-laki menghadapkan tubuhnya menghadap perempuan yang dilewatinya. Perempuan cenderung membalikkan badan, sering secara tidak sadar menempatkan tangan di depan badannya untuk melindungi dada.

14. Kira-kira 48 % laki-laki mendengkur ketika tidur, hanya 22 % pada perempuan.

15. Laki-laki lebih banyak memilih merah, dan perempuan warna biru.

16. Perempuan rata-rata 153 detik berada di toilet, laki-laki 113 detik.

17. Satu berbanding empat, perempuan dibanding laki-laki yang berbicara gagap.

18. Penelitian di Amerika, perempuan menggunakan waktu hampir 2 kali lebih banyak untuk berbelanja dibanding laki-laki.

19. Perempuan secara umum yang lebih menentukan corak dan gaya pakaian yang dipakai.

20. Penelitian di England, anak laki-laki lebih mudah dibohongi/diperdaya daripada anak perempuan. Kalau di Indonesia ENTAHLAH...

[puisi] Kita & Mimpi


setiap kali kelopak mata terbuka
dunia ikut membuka mata bagi kita
dan kalau kita menyimpan segala
dari sepotong senja
senjapun akan menyimpan segala
dari hidupmu pada lembayungnya
di barisan nisan berkamboja
tepian aspal itu...

kita lahir di bumi
meminjam tubuh
ruh serta seluruh jiwa
untuk sebuah tujuan
yang tak juga kita yakini

menjaring musim
seperti nelayan
menjaring ikan
dan ikan itu
semakin musnah
ke lubuk entah
seperti mimpi
yang terbakar
api dari mataku

kita lahir di bumi
meminjam segala
bahkan kata-kata
untuk melukiskan
seluruh rasa 
luka,cinta, duka
pada lidah kita
yang patah

namun terus mencari
seperti pengembara
pada gurun yang entah ini
kita dan mimpi
memang tak selalu bertemu
tapi selalu ada

Rabu, 02 November 2011

Green Day profile

Green Day adalah sebuah kelompok musik bergenre punk rock yang berasal dari California, Amerika Serikat dan terdiri atas Billie Joe Armstrong (penyanyi utama, gitaris), Mike Dirnt (basis, penyanyi pendukung), dan Tré Cool (pemain drum, penyanyi pendukung). Green Day telah diakui di dunia musik karena keberhasilan mereka dalam mengembalikan dan membuat genre punk rock kembali terkenal, bersama-sama dengan grup musik tahun 1990-an seperti The Offspring dan Rancid.


Musik mereka telah memengaruhi banyak kelompok musik beraliran punk lain, seperti Blink 182 dan Good Charlotte.

Grup musik ini telah menjual lebih dari 50 juta album di Amerika Serikat dan lebih dari 100 juta album di seluruh dunia. Green Day telah memenangkan berbagai penghargaan, seperti MTV Video Music Awards dan Nickelodeon Kids' Choice Awards, juga berbagai penghargaan lainnya, serta telah memenangkan 3 Grammy Awards (Best Alternative ALbum untuk Dookie, Best Rock Album untuk American Idiot dan Record of the Year untuk Boulevard of Broken Dreams).


nhii profil" greenday:

Billie Joe Armstrong




Nama Lengkap: Billie Joe Armstrong
Tanggal Lahir: 17 February 1972
Rumah: Rodeo, California, USA
Warna Mata: Hijau
Warna Rambut: Coklat kemerahan
Tinggi: 5'7"
Status: istri 'Adrienne Nesser; menikah July 2, 1994
Anak: Joseph Marciano - Lahir Maret 1995; Jakob Danger - Lahir September 1998
Keluarga: Ayah Billie, Andy, Meninggal karena kangker saat billie masih 10 tahun (September 1982). Ibunya, Ollie, Masih mengasuh Billie. dia mempunyai 5 kakak (David, Alan, Marci, Hollie, and Anna)
Alat Musik: Gitar, harmonika, mandolin, drums, piano, and saxophone
Perusahaan Recording: Billie and Adrienne have co-ownership of Adeline Records.
Band Lainnya: Billie masih bermain dengan Pinhead Gunpowder. dia juga pernah bermain dengan The Influents, Corrupted Morals, Rancid, the Lookouts, Goodbye Harry, dan Blatz. kebannyakan dia bermain dengan the Network and Foxboro Hot Tubs.


Michael Ryan Pritchard (Mike Dirnt)


Nama lengkap: Michael Ryan Pritchard (Mike Dirnt)
Tanggal Lahir: 4 may 1972
Tempat Tinggal: Berkeley, California, USA
Warna Mata: Biru
Warna Rambut: Cokelat
Tinggi: 5'10"
Status: Pernah Menikah dengan istri pertama, Anastacia pada tahun 1996. Lalu menikah lagi dengan istri kedua, Sarah saat tahun 2004 lalu bercerai lagi. Mike menikahi pacarnya, Brittney, saat maret 2009.
Anak: Anak perempuan, Estella Desiree (Stella), Lahir April 1997, dari Anastacia; Son Brixton Michael, Lahir October 11, 2008 dari Brittney
Keluarga: Mike adalah anak adopsi. Orang tua yang mengadopsi Mike bercerai waktu Mike berumur 7 tahun, dan keduannya telah menikah lagi. Mike mempunyai satu saudara perempuan angkat, bernama Myla.
Alat Musik: Bass, farfisa, gitar, drums, and a baseball bat.
Restoran: Mike Pemilik Rudy's Can't Fail Cafe, di Emeryville, CA.
Band Lain: Mike masih bermain dengan "The Frustrators". dia juga pernah bermain dengan "Screeching Weasel", "Crummy Musicians", dan "Squirtgun". paling sering bermain dengan "the Network" dan Foxboro Hot Tubs.


Frank Edwin Wright III (tre Cool)




Nama Lengkap: Frank Edwin Wright III
Tanggal Lahir: 9 December 1972
Tempat Tinggal: Willits, California, USA
Warna Mata: Blue
Warna Rambut: Brown
Tinggi: 5'10"
Status: Menikahi pacar terlamannya Lisea Lyons bulan maret tahun 1995. Bercerai setelah itu. May 2000, Menikahi Claudia. tahun 2003, Tre dan Claudia bercerai.
Anak: Anak perempuan Ramona, Lahir Januari 1995 dari Lisea; Son Frankito ("Little Frank"),Lahir tahun 2001 dari Claudia
Keluarga: Tre berkembang dengan ayahnya dan 2 saudarannya. sekarang dia tinggal di oakland, California, dengan mantan istrinya Claudia, dan anaknya, Frankito.
Alat Musik: Drums, accordion, and guitar
Band Lain: Tre pernah bermain dengan The Lookouts dan Samiam.





Selasa, 01 November 2011

makalah aborsi dalam islam

MAKALAH AGAMA ISLAM

HUKUM ABORSI DALAM ISLAM


DI SUSUN OLEH :

Adelia Gaih

Dewi

Eva Setyowati

NIM.11.0569.77.03

STIKES WIYATA HUSADA SAMARINDA

PRODI D-III ANALIS KESEHATAN

2011

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan pada Allah SWT,

Karena atas berkat dan rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah Agama ini. Dengan kami harapkan kiranya makalah yang telah kami susun dapat bermanfaat bagi para pembaca atau pihak lain yang membutuhkan informasi dalam makalah ini.

Dalam makalah ini terdapat banyak sekali informasi mengenai nilai-nilai yang berkaitan dan menjadi dasar dalam Kesehatan dan Keperawatan.

Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kata sempurna,untuk itu kami berbesar hati untuk menerima segala kritik dan saran dari berbagai pihak.

Kami juga tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah bersedia membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhir kata kami mohon maaf atas kekurangan serta kejanggalan baik isi maupun dalam teknik penyusunannya.

Samarinda, Oktober 2011

Anggota kelompok

BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak awal harus dikatakan bahwa meskipun aborsi kini merupakan topic yang sangat kontrovensional , tetapi aborsi telah lama dikenal dalam sejarah . Sebenarnya , selama berabad-abad , telah ada kelompok masyarakat yang membolehkanya dan kelompok masyarakat yang membolehkannya dan kelompok masyarakat cina secara bebas menggunakan obat-obatan untuk melakukan aborsi , sementara itu , undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam kalimat berikut :

“Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya .harus diperiksa ,dihukum dan ditembak pada tiang pancang , dan tidak boleh dikubur” .

Dari hasil penggalian nash dalam Al Quraan dan Hadits, ustadz Abdul Qadim Zallum menetapkan batas umur kehamilan kurang dari 40 hari untuk kebolehan melakukan aborsi, tentunya atas indikasi medis yaitu mengancam nyawa ibu. Hasil ijtihad ini dapat menjadi dasar bolehnya melakukan aborsi bagi korban perkosaan dengan ketentuan batas umur kehamilan tadi. Adapun upaya legalisasi aborsi dengan alasan menurunkan angka kematian ibu dan menyelamatkan masa depan remaja yang hamil akibat free sex haruslah ditolak. Solusi yang tepat pada kasus ini adalah mencegah terjadinya free sex itu sendiri, bukan melegalisasi aborsi, yang malah ‘menjamin’ menjamurnya free sex.

Angka aborsi di Indonesia saat ini cukup tinggi. Tak kurang dari dua juta kasus per tahun. Hal ini terjadi karena liberalisme telah melahirkan kehidupan masyarakat serba bebas. Tidak hanya bebas dalam memiliki sesuatu, bebas berpendapat, bebas memilih agama, juga kebebasan bertingkah laku (baca: free sex). Tingginya free sex mengakibatkan tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), yang ujung-ujungnya berakhir pada tingginya angka aborsi. Liberalisme juga telah membuat masyarakat ini dekat dengan pornografi dan pornoaksi sehingga tak heran timbul kasus-kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan. Kasus perkosaan pun tak jarang berujung pada aborsi bila terjadi kehamilan. Aborsi juga dapat terjadi pada kegagalan kontrasepsi. Selama ini aborsi oleh tenaga medis dilakukan bilamana ada indikasi medis misalnya ibu dengan penyakit berat yang mengancam nyawa. Sebagai seorang Muslim yang seluruh perbuatannya harus terikat dengan hukum syara, akan timbul pertanyaan bagaimanakah hukum aborsi dalam pandangan Islam?


B. Rumsan Masalah

1. Apa itu Aborsi?

2. Apa hukumnya aborsi dalam pandangan Islam?

3. Jenis jenis aborsi/abortus ?

C. Tujuan

Agar masyarakat bisa memahami bahaya aborsi, baik secara hokum dan syariah. Serta memberikan pembelajaran dan info kepada pembaca dan penulis.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Isi

1. Pengertian Aborsi/Abortus

Aborsi adalah berakhirnya kehamilan dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita atau akibat kelainan fisik wanita atau mungkin disengaja melalui campur tangan manusia . hal ini bisa dilakukan dengan cara meminum obat-obatan tertentu dengan tujuan mengakhiri kehamilan atau mengunjungi dokter dengan tujuan meminta pertolonganannya untuk mengakhiri kehamilan baik mengosongkan isi rahim melalui proses penyedotan atau dengan melebarkan

Setiap aborsi spontab yang terjadi karena faktor-faktor biomedis internal disebut sebagai keguguran . yang demikian ini tidak menjadi kontrovensi.

Karena itu, dari definisi di atas , harus dipahami bahwa aborsi, sebenarnya,adalah setiap tindakan yang diambil dengan tujuan meniadakan janin dari rahim wanita sebelum akhir masa alamiah kehamilan.

Kesucian kehidupan.

Islam,seperti agama lain,menjunjung tinggi kesucian kehidupan.Terdapat sejumlah ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi terhadap ini.sebagai contoh ,

A. “Dan sesungguhnya kami telah memuliakan umat manusia”

(QS 17:70)

B. “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hokum qishah,atau bukan karena membuat kerusuhan di muka bumi , maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya .

Dan juga , terdapat ayat-ayat lain yang secara empati mengingatkan manusia agar tidak melakukan pembunuhan:

C.”Dan janganlah kamu membunuh nyawa seseorang yang dilarang Allah kecuali dengan alas an yang benar” (QS 17:33).

D.”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat . kamilah yang member rezeki kepada mereka dan kepadamu juga .

Dan AL-Quran mengingatkan :

E . “Dan bila perkara anak perempuan yang dikubur hidup-hidup sudah diperiksa karena dosa apa dia dibunuh” (QS.818) .

Lebih jauh lagi Al-quran menyesalkan bunuh diri :

F.”Janganlah kamu membunuh dirimu,sesunguhnya Allah Maha pengasih kepadamu” (QS 4:29)

Kini marilah kita menganalisis implikasi ayat-ayat yang disebutkan di atas.Ayat (b) dan (c)secara ekspilit menyatakan bahwa kehidupan manusia itu suci sehinga tidak dapat diakhiri kecuali bila dilkukan untuk suatu sebab , seperti dalam eksekusi hukuman mati atau dalam perang , atau dalam pem belaan diri dibenarkan .

Kini , hrus diperhatikan bahwa meskipun semua ayat yang disebutkan diatas memang mempunyai hubungan langsung dengan kesucian kehidupan umat manusia sebagai satu kesatuan, tidak satu pun yang berhubungan langsung dengan maslah aborsi .Walaupun begitu, tidaklah mustahil untuk menyangkal bahwa Al-Quran dan hadis memandang kehidupan dalam bentuk apa pun haruslah dipelihara dan tidak boleh dihancurkan kecuali untuk suatu sebab atau alasan yang benar .

Janganlah melakukan penyelewengan atau kecurangan ,juga kesalhan karena ketidkpatuhan (kepada komandan) dan pemotongan (anggota bdan seseorang ). Janganlah membunuh orang-orang tua , wanita , atau anak-anak.

Kaum muslim memahami larangan ini berlaku pada semua bentuk kehidupan .Islam melarang mengakhiri kehidupan kecuali untuk alasan yang benar .

Sanksi bagi diakhirinya kehidupan

Islam mengatakan bahwa allah adalah satu-satunya penguasa dan pembuat Hukum dan bahwa Al-Quran adalah undang-undang yang digunakan untuk mengatur kehidupan kaum Muslim . pada saat yang sama,islam mengatakan bahwa Nabi Muhamad dianugerahi kekuasaan legislatif oleh Allah sendiri.

“kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia, apa yang telah diturunkan kepada mereka , semoga mereka dapat memikirkan” (QS 16:44).

Dan juga, Al-Quran mengatakan

“Mana saja yang diberikan Rasul kepada kalian ambillah,sebaliknya mana dilarangnya , tinggalkanlah” (QS 59:7).

Menafsirkan ayat ini, Dr .Muhamad Mustafa Azami,professor ilmu hadis , universitas Riyadh , mengatakan :

Ada beberapa ayat Al-Quran yang menyatakan wewenang nabi dan menegaskan fakta bahwa seluruh kehidupan manusia dan masyarakat islam dan juga Negara-negara islam.

Kejahatan criminal,Al-quran mengatakan :

“adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat kebenaran terhadap allah dan rasulnya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah :dihukum mati ,atau disalib , atau dipotong ditangan dan kakinya secara bersilang , atau diasingkan dari masyarakatnya .

Dr.Ahmad fathi bahnasi menjelaskan cara-cara bagaimana hukuman yang ditetapkan dalam ayat di atas dilaksanakan bagi pelaku kejahatan . Dia mengatakan bahwa jika pelaku kejahatan melakukan pembunuhan disertai dengan pencurian uang barang-barang, maka pelaku kejahatan ini harus dihukum mati dan kemudian disalib.

Perzinaan

Ayat Al-quran yang membicarakan hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seksual secara bebas adalah sebagai berikut :

“wanita dan pria yang berzina,daerah masing-masing seratus kali”. (QS 24:2).

Diceritakan bahwa nabi muhamad menjelaskan ayat di atas dengan kalimat berikut :

“ambilah dariku . sesungguhnya allah telah mencatatkan satu jalan bagi mereka .

Abortus dapat dibagi sebagai berikut:

I. Abortus spontan (terjadi dengan sendiri, keguguran, miscarriage) : merupakan 20 % dari semua abortus ini dapat dibedakan menjadi :

· Abortus imminens (keguguran mengancam), Abortus ini baru mengancam dan masih ada harapan untuk mempertahankannya.2 Hasil konsepsi masih dalam uterus/rahim, dan tidak ada dilatasi serviks (pelebaran leher rahim).3

· Abortus incipiens (keguguran berlangsung), abortus ini sudah berlangsung dan tidak dapat dicegah lagi.2 Perdarahan disertai adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.3

· Abortus incompletes (keguguran tidak lengkap), keluarnya sebagian hasil konsepsi dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.2, 3

· Abortus completus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.2, 3

· Missed Abortion (keguguran tertunda), keadaan di mana janin telah meninggal sebelum minggu ke-22, tetapi tertahan di dalam rahim selama 2 bulan atau lebih setelah janin meninggal.2

· Abortus habitualis (keguguran berulang-ulang), abortus yang telah berulang dan berturut-turut terjadi sekurang-kurangnya 3x berturut-turut.2

II. Abortus provocatus (disengaja, digugurkan) : 80 % dari semua abortus.

a. Abortus provocatus artificialis atau abortus therapeuticus ialah pengguguran kehamilan, biasanya dengan alat-alat dengan alasan bahwa kehamilan membahayakan/membawa maut bagi ibu misalnya ibu memiliki penyakit jantung (rheuma), hipertensi essentialis, karcinoma serviks.2

Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya: 3

1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.

2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).

3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.

4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.

5. Prosedur tidak dirahasiakan.

6. Dokumen medik harus lengkap.

b. Abortus provocatus criminalis adalah pengguguran kehamilan tanpa alasan yang sah dan dilarang oleh hukum.2 Abortus provocatus disebut juga Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah: 3

(1) Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.

(2) Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.

(3) Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.

Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).

Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:

Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:

(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :

Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:

Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:

Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:

Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima

Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )

Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya mass media yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran.

Pacaran sudah menjadi aktivitas yang lumrah, bahkan sebagian orang tua mlinder dan merasa malu jika anaknya tidak mempunyai pacar, karena menurut pandangan mereka orang yang tidak pacaran, adalah orang yang tidak bisa bergaul dan masa depannya suram,serta susah mencari jodoh. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan hamil, kemudian berakhir dengan pengguran kandungan dengan paksa.

Data statistis BKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika – data-datanya telah dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Begitu juga lebih banyak dari kematian akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit . ( Aborsi.com )

Dengan demikian, aborsi secara umum merupakan perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum dan ajaran agama.

Walaupun demikian, hukum Aborsi secara khusus perlu dikaji secara lebih mendalam, karena Aborsi bukanlah dalam satu bentuk, tetapi mempunyai berbagai macam. Sementara itu Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi agama yang memandang kehidupan manusia ini dari berbagai sudut, sehingga ditemukan di dalamnya solusi ats segala problematika yang dihadapi oleh manusia.

Pengertian (medis) Aborsi dan Pembagiannya

Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.

Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al Munir , hlm : 72 )

Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan Aborsi adalah sebagai berikut :

Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :

Pertama : Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.

Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua juga :

1. Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran.

2. Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua :

a. Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum

b. Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka disebut Abortus Profocatus Criminalis

Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya .

Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan

Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :

Pertama: Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)

Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)

Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)

Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt

وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا

“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)

Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )

Hukum Aborsi Dalam Islam.

Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )

Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :

إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sudah jelas disebutkan dalam undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam kalimat berikut :

Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh rahimnya .harus diperiksa ,dihukum dan ditembak pada tiang pancang , dan tidak boleh dikubur .

Maka Abosri sangat tidak dibenarkan dalam hokum islam, begitu pula dengan hokum Negara, bng melakukan aborsi bila tetap melakukan praktek aborsi maka yang melakukan aborsi serta dokter yang membantu akan mendapatkan sangsi tindak pidana serta perdata.

B. Saran

Pengaplikasian Agama Islam dalam bidang social, budaya,ekonomi dan pendidikan sangat penting dan sebaiknya di pahami dan di mengerti dengan baik. Apa lagi mengenai masalah yang mugkin sudah biasa dikalangan remaja saat ini yaitu aborsi/abortus. Sebaiknya orang tua lebih memberikan pendidikan khusus kepada anak mengenai pergaulan remaja , serta membimbing anak dalam pergaulan agar bisa menjaga jarak, sehingga dapat memudahkan kita dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat pula menambah wawasan kita dalam beragama.


BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

http://www.google.com

http://www.wikipedia.org.com

http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/258/hukum-aborsi-dalam-islam/. 2008:Jakarta. puskfi (pusat kajian ilmu fiqih dan kajian ilmu islam)

Ebrahim, adbul fadl mohsin. Cetakan 1 Ramadhan 1417/febuari 1988. Aborsi Kontrasepsi Dan Mengatasi Kemandulan. A.S. noordeen: Kuala lumpur,Malaysia